Breaking News

Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Di Wilayah Kota Sukabumi Dan Kabupaten Sukabumi

Lintaspelajar.com-Sukabumi

Peredaran barang  haram jenis sabu di wilayah hukum Kota Sukabumi serta Kabupaten Sukabumi berhasil di ungkapkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada tanggal 18 sampai 19 Mei 2026. Hasil dari dua pengukapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti jenis sabu dengan total berat bruto hampir 91 gram. 

Keterangan dari Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menuturkan bahwa di dalam pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dua kasus tersebut berhasil kami ungkapkan dalam waktu yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ucap AKP Tenda Kamis (21/5/2026). saat di konfirmasi media.

Kasus pertama berhasil diungkap pada hari Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (42), warga Jalan Bhineka Karya, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, hasil dari 

penggeledahan,  petugas menyita satu tas berwarna biru yang isinya lima plastik klip bening berisi sabu, satu dompet kecil warna pink berisi satu paket sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka US sebanyak 46,72 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Selanjutnya AKP Tenda  Menyampaikan bahwa tersangka US diduga akan mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Sukabumi.

Untuk kasus kedua terungkap pada hari Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di sebuah rumah di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus ini, pihak polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial UN (23). Dari tangan UN petugas menyita satu handbag warna hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang dan 50 paket kecil sabu dibalut lakban cokelat, satu unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong serta dua unit telepon genggam.

“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram. UN mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka UN diduga berperan sebagai pengedar yaitu dengan modus sistem tempel atau map di wilayah Kota serta Kabupaten Sukabumi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut, guna  mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Andi)

© Copyright 2022 - LINTASBELAJAR.COM | PORTAL EDUKASI INDONESIA