Lintasbelajar.com- Sukabumi
Di tengah sulitnya himpitan ekonomi yang harus dihadapi oleh para nelayan yang berada di pesisir Sukabumi saat ini mereka dihantui oleh teror komplotan begal benih bening lobster (BBL) atau benur, yang aksi mereka sangat beringas di jalanan.
Mirisnya lagi para nelayan ini menjadi korban perampasan hanya bisa gigit jari, di sebabkan oleh mereka tidak berani untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib (kepolisian) di karenakan status benur yang mereka bawa belum memiliki kelengkapan izin secara resmi, posisi mereka ibarat maju kena mundur kena.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko menyampaikan bahwa memang benar adanya fenomena kelam Begal BBL' yang sangat meresahkan warganya ini. Ia memberitahukan bahwa komplotan begal ini sedikit pun tidak segan menggunakan cara yang kasar untuk merampas hasil tangkapan nelayan.
"Modusnya ya, ketika ada pengiriman BBL ditengah malam itu dicegat di tengah jalan. Ditabrak motornya atau ditabrak mobilnya maupun dicegat dengan menggunakan senjata, Mau nggak mau harus berhenti kalau tidak berani melawan, benurnya di ambil, hilang begitu saja," ujar Sri Padmoko kepada media, Kamis (21/5/2026).
Aksi pembegalan tersebut ucapnya, bukan lagi kejahatan musiman, melainkan sudah menjadi teror mingguan. Namun, karena tersandung dilema legalitas muatan, aparat penegak hukum seolah tak bisa berkutik karena tidak ada laporan dari korban.
"Oh, sudah hampir setiap bulan pasti ada. Bukan setiap bulan mungkin, setiap minggu juga ada kejadian, Cuman kan tidak mungkin melapor karena kondisinya memang belum memiliki izin. Jadi kalau mau melapor, "Saya dibegal", "Apa yang dibegal?" "Benur", "Ada suratnya enggak?", Enggak ada," jadi serba salah di situ, ujarnya.
Lalu kenapa para nelayan kesulitan mendapatkan izin resmi? Padmoko menyoroti akar permasalahannya terletak pada benturan regulasi antara Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat.
Aturan yang tumpang tindih tersebut mengakibatkan proses perizinan menjadi sangat rumit. Alhasilnya para nelayan yang terdesak urusan dapur terpaksa membawa benur tanpa adanya izin lengkap, yang mana pada akhirnya membuat mereka menjadi mangsa empuk para begal di jalanan, sekaligus sasaran operasi penangkapan aparat.
"Ditambah lagi kemarin para nelayan Cisolok terutama mengeluhkan atas banyaknya begal benih lobster serta masifnya operasi penangkapan nelayan penangkap BBL. Ini menyedihkan, kenapa? Permen KP Nomor 5 itu membolehkan, mengizinkan penangkapan BBL dengan tujuan budi daya dalam wilayah NKRI. Artinya, penangkapan BBL itu diperbolehkan tujuan budi daya penelitian, tapi untuk tujuan budi daya itu bisa dikirim ke seluruh NKRI asal tidak diekspor," jelas Padmoko.
Ini sangat kontradiktif terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang pengiriman BBL keluar dari wilayah Jawa Barat. Kalau bicara tentang hierarkinya, Permen KP Nomor 5 jelas lebih tinggi daripada Surat Edaran Gubernur. Apalagi Surat Edaran Gubernur itu lahir sebelum Permen KP. Jadi Permen KP Nomor 5 itu lahir tanggal 4 Maret, tapi Surat Edaran Gubernurnya itu lahir tanggal 2 Maret. Dari sisi titimangsa juga sebenarnya gugur dengan sendirinya," tambah Padmoko panjang lebar.
Kondisi dilematis tersebut membuat para nelayan pesisir Sukabumi tidak ubahnya jatuh tertimpa tangga. Sudahlah mereka dibayangi oleh bayang-bayang penjara karena aturan pemerintah yang saling berbenturan, di jalanan pun mereka harus bertaruh nyawa menghadapi komplotan begal. (Andi)

Social Header