Lintasbelajar.com- Sukabumi
Setelah disidak yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar mengenai keluhan dari para pengunjung tentang tarif parkir di RSUD Palabuhanratu, maka dari pihak pengelola parkir dari PT Karya Kencana Solutindo (KKS) akhirnya membuka suara tentang penyesuaian tarif yang saat ini diarea rumah sakit tersebut.
Keterangan yang dari Direktur PT KKS, Agung Sulaksana, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan kesepakatan yang tertuang di dalam Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan pihak rumah sakit.
“Tarif parkir yang hari ini berlaku sesuai hasil rapat dengan rumah sakit. Kami hanya mengikuti apa yang diputuskan oleh pihak rumah sakit karena keberadaan kami di sini menjalankan MoU,” katanya pada media Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan hasil dari rapat itu yaitu Rp2.000, jam pertama itu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Jam selanjutnya naik lagi Rp2.000 sampai maksimal itu kalau nggak salah Rp10.000. Dan untuk mobil Rp3.000 jam pertamanya, maksimalnya di Rp15.000," ungkapnya.
Yang mana sebelumnya mengenai tarif parkir di lingkungan RSUD Palabuhanratu sempat menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu mahal hingga memicu sidak dari Bupati Sukabumi. Tarif yang berlaku saat itu untuk kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp3.000 pada satu jam pertama, kemudian bertambah Rp2.000 pada jam berikutnya dengan tarif maksimal Rp17.000 dalam 24 jam.
Selanjutnya untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 pada jam pertama dan bertambah Rp3.000 pada jam berikutnya secara kelipatan dengan tarif maksimal Rp25.000 selama 24 jam.
Sementara itu untuk tarif mobil angkutan barang, pick up, atau mobil boks sebesar Rp10.000 pada jam pertama, kemudian bertambah Rp5.000 pada jam berikutnya dengan tarif maksimal Rp35.000 dalam 24 jam.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa tarif parkir sebelumnya juga sudah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam MoU. Bahkan sebelum ditandatangani, draft kerja sama tersebut telah dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum Pemkab Sukabumi.
Tarif (sebelumnya) itu berdasarkan MoU rumah sakit dengan pihak PT KKS yang sebelum ditandatangani pihak rumah sakit sudah apa, apa drafnya itu sebelum kita tanda tangan itu sudah dikaji oleh pihak Bapenda dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Namun, setelah muncul keluhan masyarakat dan viral di media sosial hingga mendapat perhatian khusus oleh lBupati Sukabumi, pihak KKS mengaku mengikuti keputusan terbaru dari manajemen rumah sakit terkait penyesuaian tarif parkir.
"Kalau kami lebih mengikuti, ya. Bukan menyepakati, tapi mengikuti apa yang memang jadi keputusan pihak rumah sakit," tandasnya. (Andi)

Social Header